Jumat tanggal 4 Agustus 2023 pukul 08.30 wib, bertempat di Pendopo Kantor Kapanewon Semanu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan kegiatan Launching Rumah Restorative Justice di 18 Kapanewon se Kabupaten Gunungkidul.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain adalah :
- Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta
- Bupati Kab. Gunungkidul
- Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul beserta Forkopimda se Kab. Gunungkidul
- Asisten Tindak Pidana Umum Kejati D.I Yogyakarta
- Kabag TU Kejati D.I Yogyakarta
- Inspektur Daerah Kab. Gunungkidul
- Kepala Dinas DPMKP2KB Kab. Gunungkidul
- Panewu se Kab. Gunungkidul.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul melalui program pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap Kapanewon mempunyai tujuan untuk memberikan tempat dan sarana kepada masyarakat luas yang lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan hukum dari Kejaksaan serta membuka luas penyelesaian hukum yang terjadi dimasyarakat untuk dapat diselesaikan secara restoratif dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap penerapan penyelesaian perkara secara restoratif.